BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Rencana kegiatan
pembangunan jalan Tol Medan – Binjai diharapkan berdampak positif bagi
kelancaran transportasi dalam kabupaten maupun luar kabupaten. Namun demikian
selain dampak positif yang akan diperoleh, kegiatan tersebut juga berpotensi
akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dampak dari kegiatan
peningkatan jalan tersebut yang diperkirakan akan tterjadi antara lain adalah
berubah/hilangnya asset, timbulnya keresahan masyarakat, kecemburuan sosial,
kerusakan jalan, menurunnya kualitas udara, meningkatnya kebisingan,
terganggunya aliran air permukaan, menurunnya kualitas udara, meningkatnya
kebisingan, terganggunya aliran permukaan, menurunnya kualitas air permukaan,
adanya kesempatan kerja dan peluang berusaha terganggunya sanitasi lingkungan,
terganggunya lalu lintas, terganggunya aksesbilitas, terganggunya utilitas,
fasilitas umum dan fasilitas sosial, meningkatnya pelayanan jalan dan
terganggunya kesehatan masyarakat,
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
disusun untuk memonitor dan kinerja pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan dalam
rangka menanggulangi dampak negatif suatu lingkungan dan meningkatkan dampak
positif.
1.2
Tujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai
adalah untuk mengoptimalkan fungsi jalan dalam melancarkan arus lalu lintas,
sejalan dengan meningkatnya mobilitas penduduk, pertumbuhan dan perkembangan
wilayah di sekitar jalan tol baik daerah permukiman, perkantoran dan bisnis,
daerah pertanian dan lainnya yang terdapat di Kota Medan, Kabupaten Deli
Serdang dan Kota Binjai.
1.3 Landasan
Kebijaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Balai Besar Pelaksanaan Jalan
Nasional sebagai Pemrakarsa kegiatan akan melaksanakan pengelolaan lingkungan
dan pemantauan lingkungan pada rencana pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai
sebagai salah satu komitmen dalam terciptanya pembangunan yang berkelanjutan
sesuai dengan perkembangan yang akan datang.
1.4 Kegunaan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
yang akan dilaksanakan diharapkan dapat berguna bagi berbagai pihak yang
berkepentingan, yaitu :
a.
Sebagai dasar untuk mengetahui kondisi lingkungan yang ada di sekitar kegiatan
pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai.
b.
Sebagai dasar untuk melakukan evaluasi
terhadap kinerja pelaksanaan pengelolaan dampak penting yang timbul akibat
kegiatan pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai, sehingga dampak negatif pada
tahap pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi dapat dicegah, dikurangi
atau ditannggulangi semaksimal mungkin dan meningkatkan dampak positif.
c.
Sebagai sumber informasi bagi pihak-pihak yang terkait antara lain pemrakarsa,
stakeholder, instansi terkait dan masyarakat dalam memonitor kondisi lingkungan
di wilayah kerjanya.
d.
Sebagai masukan bagi para pengambil keputusan dan instansi terkait dalam
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai,
sehingga dapat terwujud pembangunan yang berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan.
BAB II
PENDEKATAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Pendekatan pengelolaan lingkungan dalam
rangka mencegah, mengurangi dan menanggulangi dampak penting terhadap
lingkungan hidup dilakukan melalui pendekatan teknologi, pendekatan sosial dan
pendekatan institusi.
2.1 Pendekatan
Teknologi
Pendekatan teknologi dilakukan terhadap
setiap kegiatan dan komponen lingkungan terkena dampak. Adaoaun pendekatan
teknologi dalam pengelolaan lingkungan hidup yang akan diterapkan pada tahap
konstruksi dan paska kontruksi diantaranya.
1. Dalam rangka
mencegah, mengurangi, dan penggulangan sebaran debu akibat kegiatan mobilisasi
peralatan dan material bangunan akan dilakukan penutupan bak kendaraan
pengangkut dengan penutup, menyiram jalan, membatasi kecepatan, dan segera
membersihka ceceran/tumpahan material di atas jalan yang dilaului kendaraan
proyek.
2. Dalam rangka
mencegah dan mengurangi sebaran debu dan tingkat kebisingan dipasang pagar
penghalang dengan ketinggian 1,5 m – 2,5 m.
3. Dalam rangka
mencegah dan mengurangi kemacetan lalu lintas dipasang rambu lalu lintas dilokasi
proyek.
4. Dalam rangka
upaya mencegah timbulnya genangan atau banjir saat musim hujan, maka akan
ditata jaringan drainase sesuai dengan kapasitas air larian (run off), terutama saat musim hujan.
2.2 Pendekatan Sosial
Ekonomi
Pendekatan
sosial, ekonomi, kultural, dan kesehatan masyarakat akan diimplementasikan
untuk meminimalkan dampak negatif dan meningkatkan manfaat positif bagi para
penduduk desa di sekitar area proyek sebagai akibat dari aktivitas
infrastruktur, antara lain yaitu.
1. Berkoordinasi
dan mensosialisasikan rencana kegiatan pembangunan Jalan Tol.
2.
Berkoordinasoi dan menyampaikan informasi kepada pemerintah setempat.
3. Berkoordinasi
dan meminta bantuan kepada Pemerintah setempat dan instansi terkait dalam
rangka mencegah, mengurangi dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup
karena keterbatasan kemampuan pemrakarsa.
4. Proses
pelaksanaan penggantian atas tanah milik penduduk untuk pembangunan Jalan Tol
Medan – Binjai dilakukan secara langsung kepada yang berhak dengan prinsip saling
menguntungkan kedua belah pihak.
2.3 Pendekatan
Kelembagaan (Institusi)
Pendekatan institusi dalam mencegah
, mengurangi atau menanggulangi dampak lingkungan, antara lain :
1. Membentuk
suatu bagian atau unit dalam PPK Perencana dan Pengawasan Pembangunan Unit yang
menangani masalah lingkungan yaitu bagian lingkungan yang merupakan bagian dari
unit pelaksanaan yang bertanggung jawab dalam hal pengelolaan lingkungan mulai
dari tahap perencanaan pembangunan hingga paska konstruksi.
2. Berkoordinasi
dan bekerjasama dengan instansi yang terkena dampak relokasi/pemindahan.
3. Berkoordinasi
dengan pemerintah Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai dalam
perencanaan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kebutuhan pemmbangunan Jalan
Tol dalam rangka pengendalian penggunaan lahan di sekitar Ja;an RUMIJA.
4. Melaksanakan
pemantauan dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan RKL dan RPL oleh BLH
Provinsi Sumatera Utara.
BAB III
RENCANA
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RKL) Kegiatan pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai berdasarkan tahapan
kegiatan, yaitu Pra-Konstruksi dan Paska Konstruksi.
3.1 Tahap
Pra-Konstruksi
Untuk mencegah, mengurangi dan
menanggulangi dampak lingkungan, maka sebelum pelaksanaan konstruksi diperlukan
persiapan yang baik, antara lain dalam hal pengadaan jasa konstruksi dan
penyiapan kontrak kerja pelaksanaan konstruksi jalan. Didalam dokumen lelang
dan dokumen kontrak kerja konstrksi perlu dicantumkan kegiatan-kegiatan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan anatara lain perlu dimasukkan klausul
aspek pengelolaan lingkungan hidup yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan
kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi jalan.
Tujuannya adalah
agar pihak Kontraktor pelaksana cq PPK Kegiatan Pembinaan Teknik Jalan Bebas
Hambatan dan Jalan Perkotaan untuk kegiatan pembangunan Jalan Tol Medan –
Binjai atau penyedia jasa konstruksi menjamin pelaksanakan pengelolaan
lingkungan hidup pada saat pekerjaan konstruksi jalan.
Hal – hal yang
perlu diperhatikan dalam mencantumkan aspek pengelolaan lingkungan hidup da;am
dokumen lelang dan dokumen kontrak kerja konstruksi antara lain adalah :
·
Penyusuan
dokumen lelang pekerjaan konstruksi jalan yang mencantumkan persyaratan
pengelolaan lingkungan hidup sesuai yang diuraikan dalam dokumen RKL-RPL dan
telah dijabarkan dalam gambar kerja dan spesifikasi teknis atau desain teknis;
·
Penyusunan
dokumen kontrak kerja pelaksanaan konstruksi jalan yang mencantumkan
persyaratan pengelolaan lingkungan hidup yang dijabarkan dallam gambar kerja
dan spesifikasi teknis sesuai dengan yang telah diuraikan dalam dokumen RKL-RPL
yang telah dimuat dalam dokumen lelang;
·
Ketentuan
atau persyaratan pengelolaan lingkungan hidup dalam dokumen lelang dan dokumen
kontrak harus diuraikan secara rinci dan jelas agar tidak terjadi adanya salah
pengertian oleh pelaksana pekerjaan konstruksi jalan.
·
Rencana
Kerja Kontraktor
Penyusunan
rencana kerja yang disusun oleh kontraktor harus mencantumkan aspek pengelolaan
lingkungan hidup sesuai dalam dokumen kontrak. Hal tersebut diperlukan untuk
dapat memberi jaminan bahwa aspek pengelolaan lingkungan hidup yang telah
diuraikan dalam dokumen kontrak akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana cq
PPK Kegiatan Pembinaan Teknik Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Perkotaan untuk
proyek pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai.
·
Biaya
pelaksanaan lingkungan hidup ditanggung oleh pemrakarsa proyek. Biaya untuk
melakukan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan lelang meliputi:
-
Biaya
Penyelenggaraan lelang
-
Pembuatan
kontrak kerja.
3.1.1 Penanganan Dampak
Terhadap Komponen Sosial Ekonomi
A. Penanganan Keresahan Masyarakat
1. Dampak
Penting dan Sumber Dampak Penting
a) Dampak
Penting
- Timbulnya
keresahan masyarakat yang ada di tapak proyek pembangunan jalan Tol Medan –
Binjai di Kota Medan, kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai dan sekitarnya
karena rasa khawatir terhadap rencana pembangunan tersebut yang akan
membebaskan tanah, bangunan, tempat usaha, utilitas dan infrastruktur jalan dan
saluran drainase, yang dapat menganggu kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
- Timbulnya
keresahan masyarakat yang ada di tapak proyek pembangunan jalan Tol Medan –
Binjai di Kota Medan, kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai dan sekitarnya
karena hilang/berkurangnya aset, mata pencahatian penduduk dan besarnya
penggantian tanah dan atau bangunan jika tidak sesuai dengan keinginananya.
b) Sumber Dampak
Penting
Sumber dampak
berasal dari :
- Pekerjaan
survai (topografi, penentuan trase jalan, geologi, hidrologi, lalu lintas,
inventarisasi lahan dan bangunan, lingkungan), konsultasi masyarakat.
-Pengadaan tanah
yang masih ada di dalam area RUMIJA yang akan digunakan untuk pembangunan Jalan
Tol Medan – Binjai. Keberadaan utilitas dan fasum/fasos yang harus dipindahkan.
2. Tolak Ukur
Dampak
- Kekhawatiran
masyarakat yang terkena pembebasan tanah terhadap proses pembebasan tanah, dan
besarnya nilai penggantian yang akan diterima.
-Jumlah penduduk
yang resah, intensitas terjadinya keluhan, protes unjuk rasa.
- Tingkat
Kesulitan dari Instansi pengelola utilitas terkait yang akan terkena
pembongkaran atau pemindahan dan menyebabkan kerusakan atau terganggunya fungsi
utilitas.
3. Tujuan
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
-Mencegah dan
mengurangi terjadinya keresahan masyarakat yang dapat menimbulkan masalah
sosial ekonomi dan gangguan kamtibmas.
-Mencegah dan
atau mengurangi kerugian yang terlalu besar akan dialami oleh penduduk,
instansi pengelola utilitas umum yang terkena pembersihan lahan dan atau
pembebasan tanah.
4. Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Pendekatan
Sosial Ekonomi
Melaksanakan
sosialisasi tentang rencana pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai di ( rencana
kegiatan, lokasi, tujuan, waktu, manfaat dan rencana pengadaan tanah) kepada
masyarakat dan instansi terkait yang akan terkena dampak lingkungan,
Pendekatan Institusi
Berkoordinasi
dengan aparat pemerintah setempat dan instansi terkait mengenai rencana
kegiatan pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai di Kota Medan, Kabupaten Deli
Serdang dan Kota Binjai di Kecamatan Medan Deli, Medan Helvetia, Labuan Deli,
Sunggal, Hamparan Perak dan Binjai Timur.
5. Lokasi
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lokasi
pengelolaan lingkungan hidup diantaranya adalah kelurahan Tanjung Mulia Hilir
dan Tanjung Mulia (Kota Medan); Desa Klambir Lima Kampung, Desa Paya bakung
(Kec. Hamparan Perak); Desa Mulyorejo (Kec. Sunggal; Kelurahan Helvetia, Desa
Semayang).
6. Periode
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Rencana
pengelolaan lingkungan hidup akan dilakukan pada tahap pra-konstruksi sejak
persiapan pengadaan tanah, pelaksanaan pengadaan tanah dan persiapan konstruksi
hingga tahap konstruksi, minimal sebulan sekali.
7. Institusi
Pengelolaan Lingkungan Hidup
a. Pelaksana
Pengelola Lingkungan hidup
- Satuan Kerja
Direktorat Bina Teknik, Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian PU cq
Kegiatan Pembinaan Teknik Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Perkotaan untuk
kegiatan pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai
- Pemerintah
Daerah Kota Medan, Kab. Delo Serdang dan Kota Binjai
b. Pengawas
Pengoleloaan Lingkungan Hidup
- Satuan Kerja
Direktorat Bina Teknik, Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian PU
-Gubernur Prov.
Sumatera Utara, Walikota Medan, Binjai dan Bupati Deli Serdang.
-BLH Provinsi
Sumatera Utara, BLH Kota Medan dan Binjai serta Bapedalda Kab. Deli Serdang.
c. Pelaporan
Hasil Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Satuan Kerja
Direktorat Bina Teknik, Direktorat
Jenderal Bina Marga Kementerian PU
- Gubernur Prov.
Sumatera Utara, Walikota Medan, Binjai dan Bupati Deli Serdang.
- BLH Provinsi
Sumatera Utara, BLH Kota Medan dan Binjai serta Bapedalda Kab. Deli Serdang.
Tahap Konstruksi
Penanganan
Dampak Terhadap Komponen Fisik Kimia
A. Menurunnya Kualitas Udara
Dampak
penting berupa penurunan kualitas udara ambien yang disebabkan oleh
meningkatnya kandungan partikel debu, SO2, NOx, CO2,
HC, Pb di udara. Dampak lanjut menurunnya kualitas udara adalah terganggunya
kesehatan masyarakat terutama yang ada didaerah pemukiman, fasilitas umum dan
fasilitas sosial di sekitar tepi Jalan rencana pembangunan jalan Tol Medan –
Binjai di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai.
-
Pengelolaan
Lingkungan
Pendekatan
Teknologi Untuk Kegiatan Mobilisasi Bahan Material dan Alat Berat
a.
Melakukan
perawatan peralatan dan kendaraan proyek secara teratur agar emisi gas buang
sesuai dengan standar yang berlaku.
b.
Membersihkan
ban kendaraan truk pengangkut material ketika akan meninggalkan area proyek
menuju jalan umum (pada musim hujan atau sesuai dengan kondisi)
c.
Menutupi
bak kendaraan pengangkut material dengan penutup bak truk (terpal) untuk
mencegah sebaran debu lingkungan.
B.
Meningkatnya
Kebisingan
Dampak
penting yang akan terjadi ialah meningkatnya kebisingan di sekitar tapak proyek
yang merupakan daerah pemukiman, perdagangan dan fasilitas umum yang berpotensi
menganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat
-
Tujuan
Pengelolaan Lingkungan
Tujuan
pengelolaan lingkungan adalah dengan mencegah dan mengurangi kebisingan di
dalam dan di sekitar tapak proyek dan mengusahakan tidak melampaui Baku Tingkat
kebisingan berdasarkan baku mutu sesuai dengan Kep.Men.48/MEN-LH/11/1996
tentang Baku Tingkat Kebisingan.
C.
Terganggunya
Aliran Air Permukaan
Prakiraan
dampak lingkungan yang akan terjadi adalah terganggunya drainase alami (parit
dan sungai) dan drainase buatan (gorong-gorong dan saluran tepi jalan),
sehingga aliran air dari hulu ke hilir terganggunya fungsi karena tertutup atau
terpotong oleh bangunan atau badan jalan, pekerjaan tiang pancang jembatan dan
lainnya. Dampak lanjut adalah menurunnya kualitas air
-
Pendekatan
Mencegah
dan menanggulangi genangan banjir di sekitar ruas jalan tol Medan – Binjai Kota
Medan dan Sekitarnya secara terpadu antar Instansi terkait mengacu pada tata
ruang dan master plan jaringan drainase Kota Medan, Binjai dan Kab. Deli
Serdang.
-
Membuat peta pola aliran air permukaan, arah aliran
air, penerima air limpasan/resefoir (sungai, rawa atau kolam retensi)
Penanganan Dampak
Terhadap Komponen Biologi Seperti
1.
Gangguan
Flora/Vegetasi
2.
Terganggunya
Habitat Fauna
3.
Terganggunya
Habitat Biota Perairan