Wednesday 20 April 2016

RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Rencana kegiatan pembangunan jalan Tol Medan – Binjai diharapkan berdampak positif bagi kelancaran transportasi dalam kabupaten maupun luar kabupaten. Namun demikian selain dampak positif yang akan diperoleh, kegiatan tersebut juga berpotensi akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dampak dari kegiatan peningkatan jalan tersebut yang diperkirakan akan tterjadi antara lain adalah berubah/hilangnya asset, timbulnya keresahan masyarakat, kecemburuan sosial, kerusakan jalan, menurunnya kualitas udara, meningkatnya kebisingan, terganggunya aliran air permukaan, menurunnya kualitas udara, meningkatnya kebisingan, terganggunya aliran permukaan, menurunnya kualitas air permukaan, adanya kesempatan kerja dan peluang berusaha terganggunya sanitasi lingkungan, terganggunya lalu lintas, terganggunya aksesbilitas, terganggunya utilitas, fasilitas umum dan fasilitas sosial, meningkatnya pelayanan jalan dan terganggunya kesehatan masyarakat,
            Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) disusun untuk memonitor dan kinerja pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan dalam rangka menanggulangi dampak negatif suatu lingkungan dan meningkatkan dampak positif.
1.2  Tujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
            Pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai adalah untuk mengoptimalkan fungsi jalan dalam melancarkan arus lalu lintas, sejalan dengan meningkatnya mobilitas penduduk, pertumbuhan dan perkembangan wilayah di sekitar jalan tol baik daerah permukiman, perkantoran dan bisnis, daerah pertanian dan lainnya yang terdapat di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai.
1.3  Landasan Kebijaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup
            Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sebagai Pemrakarsa kegiatan akan melaksanakan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan pada rencana pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai sebagai salah satu komitmen dalam terciptanya pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan perkembangan yang akan datang.
1.4  Kegunaan Pengelolaan Lingkungan Hidup
            Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang akan dilaksanakan diharapkan dapat berguna bagi berbagai pihak yang berkepentingan, yaitu :
a. Sebagai dasar untuk mengetahui kondisi lingkungan yang ada di sekitar kegiatan pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai.
b. Sebagai dasar untuk  melakukan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan pengelolaan dampak penting yang timbul akibat kegiatan pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai, sehingga dampak negatif pada tahap pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi dapat dicegah, dikurangi atau ditannggulangi semaksimal mungkin dan meningkatkan dampak positif.
c. Sebagai sumber informasi bagi pihak-pihak yang terkait antara lain pemrakarsa, stakeholder, instansi terkait dan masyarakat dalam memonitor kondisi lingkungan di wilayah kerjanya.
d. Sebagai masukan bagi para pengambil keputusan dan instansi terkait dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai, sehingga dapat terwujud pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.


BAB II
 PENDEKATAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
            Pendekatan pengelolaan lingkungan dalam rangka mencegah, mengurangi dan menanggulangi dampak penting terhadap lingkungan hidup dilakukan melalui pendekatan teknologi, pendekatan sosial dan pendekatan institusi.
2.1 Pendekatan Teknologi
            Pendekatan teknologi dilakukan terhadap setiap kegiatan dan komponen lingkungan terkena dampak. Adaoaun pendekatan teknologi dalam pengelolaan lingkungan hidup yang akan diterapkan pada tahap konstruksi dan paska kontruksi diantaranya.
1. Dalam rangka mencegah, mengurangi, dan penggulangan sebaran debu akibat kegiatan mobilisasi peralatan dan material bangunan akan dilakukan penutupan bak kendaraan pengangkut dengan penutup, menyiram jalan, membatasi kecepatan, dan segera membersihka ceceran/tumpahan material di atas jalan yang dilaului kendaraan proyek.
2. Dalam rangka mencegah dan mengurangi sebaran debu dan tingkat kebisingan dipasang pagar penghalang dengan ketinggian 1,5 m – 2,5 m.
3. Dalam rangka mencegah dan mengurangi kemacetan lalu lintas dipasang rambu lalu lintas dilokasi proyek.
4. Dalam rangka upaya mencegah timbulnya genangan atau banjir saat musim hujan, maka akan ditata jaringan drainase sesuai dengan kapasitas air larian (run off), terutama saat musim hujan.
2.2 Pendekatan Sosial Ekonomi
Pendekatan sosial, ekonomi, kultural, dan kesehatan masyarakat akan diimplementasikan untuk meminimalkan dampak negatif dan meningkatkan manfaat positif bagi para penduduk desa di sekitar area proyek sebagai akibat dari aktivitas infrastruktur, antara lain yaitu.
1. Berkoordinasi dan mensosialisasikan rencana kegiatan pembangunan Jalan Tol.
2. Berkoordinasoi dan menyampaikan informasi kepada pemerintah setempat.
3. Berkoordinasi dan meminta bantuan kepada Pemerintah setempat dan instansi terkait dalam rangka mencegah, mengurangi dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup karena keterbatasan kemampuan pemrakarsa.
4. Proses pelaksanaan penggantian atas tanah milik penduduk untuk pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai dilakukan secara langsung kepada yang berhak dengan prinsip saling menguntungkan kedua belah pihak.
2.3 Pendekatan Kelembagaan (Institusi)
            Pendekatan institusi dalam mencegah , mengurangi atau menanggulangi dampak lingkungan, antara lain :
1. Membentuk suatu bagian atau unit dalam PPK Perencana dan Pengawasan Pembangunan Unit yang menangani masalah lingkungan yaitu bagian lingkungan yang merupakan bagian dari unit pelaksanaan yang bertanggung jawab dalam hal pengelolaan lingkungan mulai dari tahap perencanaan pembangunan hingga paska konstruksi.
2. Berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi yang terkena dampak relokasi/pemindahan.
3. Berkoordinasi dengan pemerintah Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kebutuhan pemmbangunan Jalan Tol dalam rangka pengendalian penggunaan lahan di sekitar Ja;an RUMIJA.
4. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan RKL dan RPL oleh BLH Provinsi Sumatera Utara.



BAB III
RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
            Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Kegiatan pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai berdasarkan tahapan kegiatan, yaitu Pra-Konstruksi dan Paska Konstruksi.
3.1 Tahap Pra-Konstruksi
                Untuk mencegah, mengurangi dan menanggulangi dampak lingkungan, maka sebelum pelaksanaan konstruksi diperlukan persiapan yang baik, antara lain dalam hal pengadaan jasa konstruksi dan penyiapan kontrak kerja pelaksanaan konstruksi jalan. Didalam dokumen lelang dan dokumen kontrak kerja konstrksi perlu dicantumkan kegiatan-kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan anatara lain perlu dimasukkan klausul aspek pengelolaan lingkungan hidup yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi jalan.

Tujuannya adalah agar pihak Kontraktor pelaksana cq PPK Kegiatan Pembinaan Teknik Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Perkotaan untuk kegiatan pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai atau penyedia jasa konstruksi menjamin pelaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pada saat pekerjaan konstruksi jalan.
Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam mencantumkan aspek pengelolaan lingkungan hidup da;am dokumen lelang dan dokumen kontrak kerja konstruksi antara lain adalah :
·         Penyusuan dokumen lelang pekerjaan konstruksi jalan yang mencantumkan persyaratan pengelolaan lingkungan hidup sesuai yang diuraikan dalam dokumen RKL-RPL dan telah dijabarkan dalam gambar kerja dan spesifikasi teknis atau desain teknis;
·         Penyusunan dokumen kontrak kerja pelaksanaan konstruksi jalan yang mencantumkan persyaratan pengelolaan lingkungan hidup yang dijabarkan dallam gambar kerja dan spesifikasi teknis sesuai dengan yang telah diuraikan dalam dokumen RKL-RPL yang telah dimuat dalam dokumen lelang;
·         Ketentuan atau persyaratan pengelolaan lingkungan hidup dalam dokumen lelang dan dokumen kontrak harus diuraikan secara rinci dan jelas agar tidak terjadi adanya salah pengertian oleh pelaksana pekerjaan konstruksi jalan.
·         Rencana Kerja Kontraktor
Penyusunan rencana kerja yang disusun oleh kontraktor harus mencantumkan aspek pengelolaan lingkungan hidup sesuai dalam dokumen kontrak. Hal tersebut diperlukan untuk dapat memberi jaminan bahwa aspek pengelolaan lingkungan hidup yang telah diuraikan dalam dokumen kontrak akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana cq PPK Kegiatan Pembinaan Teknik Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Perkotaan untuk proyek pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai.
·         Biaya pelaksanaan lingkungan hidup ditanggung oleh pemrakarsa proyek. Biaya untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan lelang meliputi:
-          Biaya Penyelenggaraan lelang
-          Pembuatan kontrak kerja.
3.1.1 Penanganan Dampak Terhadap Komponen Sosial Ekonomi
A. Penanganan Keresahan Masyarakat
1. Dampak Penting dan Sumber Dampak Penting
a) Dampak Penting
- Timbulnya keresahan masyarakat yang ada di tapak proyek pembangunan jalan Tol Medan – Binjai di Kota Medan, kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai dan sekitarnya karena rasa khawatir terhadap rencana pembangunan tersebut yang akan membebaskan tanah, bangunan, tempat usaha, utilitas dan infrastruktur jalan dan saluran drainase, yang dapat menganggu kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
- Timbulnya keresahan masyarakat yang ada di tapak proyek pembangunan jalan Tol Medan – Binjai di Kota Medan, kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai dan sekitarnya karena hilang/berkurangnya aset, mata pencahatian penduduk dan besarnya penggantian tanah dan atau bangunan jika tidak sesuai dengan keinginananya.
b) Sumber Dampak Penting
Sumber dampak berasal dari :
- Pekerjaan survai (topografi, penentuan trase jalan, geologi, hidrologi, lalu lintas, inventarisasi lahan dan bangunan, lingkungan), konsultasi masyarakat.
-Pengadaan tanah yang masih ada di dalam area RUMIJA yang akan digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai. Keberadaan utilitas dan fasum/fasos yang harus dipindahkan.
2. Tolak Ukur Dampak
- Kekhawatiran masyarakat yang terkena pembebasan tanah terhadap proses pembebasan tanah, dan besarnya nilai penggantian yang akan diterima.
-Jumlah penduduk yang resah, intensitas terjadinya keluhan, protes unjuk rasa.
- Tingkat Kesulitan dari Instansi pengelola utilitas terkait yang akan terkena pembongkaran atau pemindahan dan menyebabkan kerusakan atau terganggunya fungsi utilitas.
3. Tujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
-Mencegah dan mengurangi terjadinya keresahan masyarakat yang dapat menimbulkan masalah sosial ekonomi dan gangguan kamtibmas.
-Mencegah dan atau mengurangi kerugian yang terlalu besar akan dialami oleh penduduk, instansi pengelola utilitas umum yang terkena pembersihan lahan dan atau pembebasan tanah.
4. Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pendekatan Sosial Ekonomi
Melaksanakan sosialisasi tentang rencana pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai di ( rencana kegiatan, lokasi, tujuan, waktu, manfaat dan rencana pengadaan tanah) kepada masyarakat dan instansi terkait yang akan terkena dampak lingkungan,
Pendekatan Institusi
Berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat dan instansi terkait mengenai rencana kegiatan pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai di Kecamatan Medan Deli, Medan Helvetia, Labuan Deli, Sunggal, Hamparan Perak dan Binjai Timur.

5. Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lokasi pengelolaan lingkungan hidup diantaranya adalah kelurahan Tanjung Mulia Hilir dan Tanjung Mulia (Kota Medan); Desa Klambir Lima Kampung, Desa Paya bakung (Kec. Hamparan Perak); Desa Mulyorejo (Kec. Sunggal; Kelurahan Helvetia, Desa Semayang).
6. Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup
Rencana pengelolaan lingkungan hidup akan dilakukan pada tahap pra-konstruksi sejak persiapan pengadaan tanah, pelaksanaan pengadaan tanah dan persiapan konstruksi hingga tahap konstruksi, minimal sebulan sekali.
7. Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup
a. Pelaksana Pengelola Lingkungan hidup
- Satuan Kerja Direktorat Bina Teknik, Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian PU cq Kegiatan Pembinaan Teknik Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Perkotaan untuk kegiatan pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai
- Pemerintah Daerah Kota Medan, Kab. Delo Serdang dan Kota Binjai
b. Pengawas Pengoleloaan Lingkungan Hidup
- Satuan Kerja Direktorat Bina Teknik, Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian PU
-Gubernur Prov. Sumatera Utara, Walikota Medan, Binjai dan Bupati Deli Serdang.
-BLH Provinsi Sumatera Utara, BLH Kota Medan dan Binjai serta Bapedalda Kab. Deli Serdang.
c. Pelaporan Hasil Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Satuan Kerja Direktorat Bina  Teknik, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU
- Gubernur Prov. Sumatera Utara, Walikota Medan, Binjai dan Bupati Deli Serdang.
- BLH Provinsi Sumatera Utara, BLH Kota Medan dan Binjai serta Bapedalda Kab. Deli Serdang.


 Tahap Konstruksi
Penanganan Dampak Terhadap Komponen Fisik Kimia
A.  Menurunnya Kualitas Udara
Dampak penting berupa penurunan kualitas udara ambien yang disebabkan oleh meningkatnya kandungan partikel debu, SO2, NOx, CO2, HC, Pb di udara. Dampak lanjut menurunnya kualitas udara adalah terganggunya kesehatan masyarakat terutama yang ada didaerah pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial di sekitar tepi Jalan rencana pembangunan jalan Tol Medan – Binjai di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai.
-          Pengelolaan Lingkungan
Pendekatan Teknologi Untuk Kegiatan Mobilisasi Bahan Material dan Alat Berat
a.       Melakukan perawatan peralatan dan kendaraan proyek secara teratur agar emisi gas buang sesuai dengan standar yang berlaku.
b.      Membersihkan ban kendaraan truk pengangkut material ketika akan meninggalkan area proyek menuju jalan umum (pada musim hujan atau sesuai dengan kondisi)
c.       Menutupi bak kendaraan pengangkut material dengan penutup bak truk (terpal) untuk mencegah sebaran debu lingkungan.
B.     Meningkatnya Kebisingan
Dampak penting yang akan terjadi ialah meningkatnya kebisingan di sekitar tapak proyek yang merupakan daerah pemukiman, perdagangan dan fasilitas umum yang berpotensi menganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat
-          Tujuan Pengelolaan Lingkungan
Tujuan pengelolaan lingkungan adalah dengan mencegah dan mengurangi kebisingan di dalam dan di sekitar tapak proyek dan mengusahakan tidak melampaui Baku Tingkat kebisingan berdasarkan baku mutu sesuai dengan Kep.Men.48/MEN-LH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
C.     Terganggunya Aliran Air Permukaan
Prakiraan dampak lingkungan yang akan terjadi adalah terganggunya drainase alami (parit dan sungai) dan drainase buatan (gorong-gorong dan saluran tepi jalan), sehingga aliran air dari hulu ke hilir terganggunya fungsi karena tertutup atau terpotong oleh bangunan atau badan jalan, pekerjaan tiang pancang jembatan dan lainnya. Dampak lanjut adalah menurunnya kualitas air
-          Pendekatan
Mencegah dan menanggulangi genangan banjir di sekitar ruas jalan tol Medan – Binjai Kota Medan dan Sekitarnya secara terpadu antar Instansi terkait mengacu pada tata ruang dan master plan jaringan drainase Kota Medan, Binjai dan Kab. Deli Serdang.
-          Membuat  peta pola aliran air permukaan, arah aliran air, penerima air limpasan/resefoir (sungai, rawa atau kolam retensi)
Penanganan Dampak Terhadap Komponen Biologi Seperti
1.      Gangguan Flora/Vegetasi
2.      Terganggunya Habitat Fauna
3.      Terganggunya Habitat Biota Perairan


Sunday 3 April 2016

TUTORIAL ARCGIS - CARA MEMBUAT SHP BARU PADA ARCGIS

halo bagi temen temen yang ingin belajar arcGis jangan lupa nonton video nya ya.
dibawah ini adalah video tutorial arcgis cara membuat Shp pada arcgis

NONTON STREAMING ONLINE F1 2016 GRATIS

halo sahabat, pada bingung ya mau nonton jagoan dari Indonesia dalam aksi nya mengendarai jet darat mobil F1 ?
nah sekarang kalian bisa nonton streaming online secara gratis dan gampang banget, terus ga buffer lagi
oke silahkan nonton di bawah ini ya